1. Konsep Dasar: Mengapa Perusahaan Membutuhkan Keduanya?
Situasi satu data emisi untuk dua permintaan laporan makin sering terjadi di dunia korporasi. Tim keuangan menyusun pengungkapan iklim berbasis GHG Protocol, sementara pembeli internasional atau verifikator meminta inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) yang memenuhi standar ISO 14064-1.
Apakah perusahaan harus menghitung ulang emisinya dari awal? Jawabannya tidak. Keduanya menggunakan prinsip akuntansi emisi yang sama; perbedaannya terletak pada cara pengelompokan emisi serta persyaratan administratif tambahan.
GHG Protocol: Bahasa Pelaporan Emisi Global
Dikembangkan oleh World Resources Institute (WRI) dan World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), GHG Protocol mencakup Corporate Standard (Scope 1 dan 2), Scope 2 Guidance, serta Scope 3 Standard yang membagi emisi rantai nilai ke dalam 15 kategori.
- Fungsi Utama: Bahasa umum pelaporan emisi global yang dirujuk oleh IFRS S2 dan Science Based Targets initiative (SBTi).
- Catatan Penting: GHG Protocol tidak menerbitkan sertifikat atau pernyataan verifikasi. Assurance atas laporan GHG Protocol dilakukan oleh pihak ketiga menggunakan standar terpisah seperti ISO 14064-3 atau ISAE 3410.
ISO 14064-1: Spesifikasi untuk Verifikasi Pihak Ketiga
ISO 14064-1:2018 adalah standar internasional berisi spesifikasi dan persyaratan untuk mengukur serta melaporkan emisi dan removals GRK tingkat organisasi. Emisi dikelompokkan ke dalam enam kategori, bukan tiga scope.
- Fungsi Utama: Dirancang dengan persyaratan tegas ("shall") sehingga mudah diuji oleh verifikator eksternal berbasis ISO 14064-3.
- Miskonsepsi Umum: Inventarisasi ISO 14064-1 diverifikasi, bukan "disertifikasi" seperti ISO 14001. Hasil akhirnya adalah Pernyataan Verifikasi atas angka emisi periode tertentu, bukan sertifikat sistem manajemen.
2. Matriks Perbandingan: Kapan Menggunakan Standar Mana?
Untuk menentukan kerangka kerja yang tepat, perhatikan pemetaan kebutuhan bisnis berikut:
Untuk menentukan kerangka kerja yang tepat, perhatikan pemetaan kebutuhan bisnis berikut:
| | |
Pengungkapan Iklim IFRS S2 / PSPK 2 | | IFRS S2 mewajibkan pengukuran Scope 1–3 sesuai GHG Protocol Corporate Standard. |
Target Berbasis Sains (SBTi) | | Target net-zero dan kategori Scope 3 SBTi mengikuti kerangka GHG Protocol. |
Verifikasi Eksternal Pihak Ketiga | ISO 14064-1 + ISO 14064-3 | Struktur persyaratannya spesifik sehingga mudah diuji oleh auditor/verifikator. |
Permintaan Rantai Pasok / Pembeli Global | | Tergantung format laporan yang diminta oleh pihak offtaker. |
Eksportir Uni Eropa (CBAM) & Pasar Karbon | | Menjadi fondasi data yang kredibel dan siap diverifikasi secara internasional. |
3. Tabel Pemetaan Scope 1–3 GHG Protocol ke Kategori 1–6 ISO 14064-1
Scope 1 dan 2 pada GHG Protocol dapat dipetakan secara langsung ke Category 1 dan 2 pada ISO 14064-1. Perbedaan terbesar berada pada Scope 3, di mana 15 kategori GHG Protocol dikelompokkan ulang ke dalam Category 3–6 ISO berdasarkan jenis aktivitasnya.
| | |
| Category 1: Emisi & Removals GRK Langsung | Removals pada GHG Protocol dilaporkan terpisah dari scope. |
| Category 2: Emisi Tidak Langsung Impor Energi | Listrik PLN, uap, panas, dan pendingin yang dibeli. |
Scope 3 (Kat. 4, 6, 7, 9) | Category 3: Emisi Tidak Langsung Transportasi | Logistik hulu/hilir, perjalanan dinas, komuter karyawan. |
Scope 3 (Kat. 1, 2, 5, 8) | Category 4: Emisi Tidak Langsung Penggunaan Produk Organisasi | Barang/jasa yang dibeli, barang modal, limbah operasional. |
| | Susut transmisi & distribusi energi (dokumen keputusannya). |
Scope 3 (Kat. 10, 11, 12, 13, 15) | Category 5: Emisi Tidak Langsung Penggunaan Produk Organisasi | Pemrosesan, pemakaian produk dijual, pengolahan akhir masa pakai. |
Scope 3 (Kat. 14 - Waralaba) | | Disesuaikan dengan pendekatan konsolidasi organisasi. |
Tidak Ada Padanan langsung | Category 6: Emisi Tidak Langsung Sumber Lain | Sumber emisi tidak langsung di luar Category 1–5. |
QUOTE:⚠️ Peringatan Penting (Category 4 vs Category 5):
• Category 4 (ISO): Mencakup emisi hulu (upstream) dari barang dan jasa yang dibeli/digunakan perusahaan.
• Category 5 (ISO): Mencakup emisi hilir (downstream) dari produk yang dihasilkan perusahaan setelah dijual ke konsumen.
4. Perbedaan Konseptual Kunci Sebelum Verifikasi
Memetakan kategori saja belum cukup. Ada empat perbedaan teknis yang sering terlewatkan saat audit:
A. Signifikansi (ISO) vs. Relevansi (GHG Protocol)
- Pada GHG Protocol, perusahaan mengevaluasi relevansi Scope 3 berdasarkan besaran emisi, tingkat pengaruh, dan risiko.
- Pada ISO 14064-1, organisasi wajib menyusun kriteria signifikansi tertulis untuk emisi tidak langsung. Seluruh emisi tidak langsung yang signifikan harus dihitung, dan setiap pengecualian wajib diberi alasan medis/teknis.
B. Penilaian Ketidakpastian (Uncertainty Assessment)
ISO 14064-1 mengharuskan kuantifikasi ketidakpastian data. Sebaliknya, GHG Protocol Corporate Standard menyediakan panduan tetapi tidak mewajibkannya sebagai syarat kelengkapan laporan.
C. Penyerapan Carbon (Removals) & CO2 Biogenik
ISO 14064-1 memasukkan removals ke dalam Category 1 (dilaporkan terpisah dari emisi). GHG Protocol melarang penggabungan removals ke dalam perhitungan Scope 1.
D. Perhitungan Ulang Tahun Dasar (Base Year Recalculation)
Kedua standar mewajibkan kebijakan perhitungan ulang tahun dasar jika terjadi perubahan struktural, perubahan metodologi, atau koreksi kesalahan material. Pemahaman mendalam mengenai dinamika ini dapat dibaca pada artikel Mengapa Angka Emisi Perusahaan Bisa Berubah 5. Alur Kerja Praktis: Pelabelan Ganda (Dual-Labeling)
Agar tidak perlu bekerja dua kali, beri dua label sekaligus pada setiap sumber emisi sejak tahap pengumpulan data:
Contoh Penerapan Label Ganda dalam Spreadsheet:
| | |
BBM Solar Genset & Forklift | | |
Listrik PLN Kantor & Pabrik | | |
Truk Pengiriman Bahan Baku | | |
| | |
| | |
Pengolahan Limbah Padat TPA | | |
Konsumsi Energi Produk oleh Konsumen | | |
6. Enam Langkah Implementasi Inventarisasi Integratif
- Tetapkan Batas Organisasi: Pilih pendekatan konsolidasi (operational control, financial control, atau equity share).
- Susun Kriteria Signifikansi Sejak Awal: Gabungkan kriteria signifikansi ISO dan relevansi GHG Protocol sebelum pengumpulan data.
- Terapkan Pelabelan Ganda pada Daftar Sumber Emisi: Gunakan tabel pemetaan di atas sebagai acuan.
- Kumpulkan Data Aktivitas & Faktor Emisi: Dokumentasikan versi faktor emisi yang digunakan.
- Lakukan Penilaian Ketidakpastian (Uncertainty Assessment): Memenuhi persyaratan ISO 14064-1.
- Sajikan Dua Tampilan Laporan: Satu tampilan berbasis Scope untuk pengungkapan investor/regulator, dan satu tampilan berbasis Kategori untuk audit ISO.
7. Urgensi Regulasi di Indonesia: PSPK 2, CBAM, & SBTi
Penyelarasan kedua standar ini menjadi kian krusial bagi entitas bisnis di Indonesia:
- Regulasi Domestik (PSPK 2): Dewan Standar Keberlanjutan IAI telah mengesahkan PSPK 1 dan PSPK 2 pada 1 Juli 2025 yang berlaku efektif 1 Januari 2027. PSPK 2 mengadopsi IFRS S2 dan mewajibkan audit emisi (assurance). Risiko audit ini diulas lebih lanjut dalam artikel Skor ESG Tinggi Belum Tentu Aman.
Kesimpulan
ISO 14064-1 dan GHG Protocol bukanlah dua standar yang saling meniadakan. Dengan menerapkan sistem pelabelan ganda (dual-labeling) sejak awal, perusahaan dapat memenuhi kewajiban pengungkapan investor sekaligus siap menghadapi audit verifikasi independen secara efisien.
MBO Sustain mendampingi perusahaan Anda menyusun inventarisasi GRK ganda yang terintegrasi, mulai dari penetapan batas organisasi hingga kesiapan audit verifikasi. Pelajari layanan Sustainability Risk & Climate Management kami.